Mendapat Hak Integrasi PB, Enam WB Lapas Selong Dibebaskan

    Mendapat Hak Integrasi PB, Enam WB Lapas Selong Dibebaskan

    Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong kembali melepaskan enam orang warga binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), rabu (15/11).

    Kalapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin mengatakan yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ka.Lapas Kelas IIB Selong yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana dan tanpa dipungut biaya.

     "Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, " ungkapnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Selong Anjangsana ke Kemenag Lombok...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari HIV Sedunia, WBP Lapas Selong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram
    Kapolres Sumbawa Barat Monitoring Bersama Pelaksanaan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
    Warga Binaan Lapas Selong Antusias Gunakan Hak Pilihnya

    Ikuti Kami